Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa, Kiai Asrorun Niam Sholeh, sampaikan penundaan vaksinasi Measles Rubellah (MR) usai silaturahim antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) pada Jum`at (3/8) di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat.
Penudaan tersebut, kata Kiai Niam, dikhususkan bagi masyarakat muslim yang ragu terkait status kehalalan isi vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institut of India (SII)
“Menkes RI menunda pelaksanaa imunisasi MR bagi masyrakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI, “ kata Kiai Niam.
Sementara untuk masyarakat umum, lanjut Kiai Niam, yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan atau kebolehan syar`I akan tetap dilaksanakan.
Kiai Niam menjelasakan terkait hukum imunisasi sesuai Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 menjelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah penyakit tertentu dengan syarat harus menggunakan vaksin yang suci dan halal.
“Vaksin imunisasi wajib berbahan halal dan suci, imunisasi dengan yang haram atau najis dibolehkan jika dalam keadaan darurat dan belum ditemukan vaksin yang halal dan suci dengan keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal, “ terang Kiai Niam
Pertemuan ini, tambah Kiai Niam, merupakan komitmen kedua belah pihak untuk menjamin kesehatan masyarakat dan menjamin hak beragama.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum MUI Prof Dr KH Ma`ruf Amin didampingi wakil ketua umum, beberapa ketua bidang, dan wasekjen, Direktur dan beberapa wakil direktur LPPOM-MUI, Menteri Kesehatan Prof Nila Moeloek didampingi Dirjen P2P, dan Dirut PT Biofarma selaku importir vaksin MR. (Ichwan)